Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum

Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum

Terbaiknews - KOMPAS.com - Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo mencanangkan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6...

KOMPAS.com - Gubernur Jawa TengahGanjar Pranowo mencanangkan gerakan " Jateng di Rumah Saja" pada 6 dan 7 Februari 2021.

Masyarakat diminta tinggal di rumah dan tidak bepergian selama 2 hari di akhir pekan untuk menekan penyebaran virus corona Covid-19.

Di dalam ketentuan Jateng di Rumah, terdapat sejumlah pembatasan, di antaranya penutupan jalan, pasar dan car free day.

Ini Ketentuan Jateng di Rumah Saja yang Berlaku 6-7 Februari

Penutupan jalan

Terkait adanya Jateng di Rumah yang diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sejumlah persiapan.

Sekretaris Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pembatasan di sektor transportasi.

Dia mengatakan, juknis itu akan segera disampaikan kepada Dishub masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.

Mengenai penutupan jalan yang berpotensi menimbulkan titik-titik kerumunan seperti yang ada dalam surat edaran, Henggar mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengatur hal tersebut.

Dia mengatakan, selama pemberlakuan Jateng di Rumah Saja, tidak ada pembatasan pergerakan orang antar daerah.

Hal tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah yang termuat dalam Surat Edaran (SE)Nomor 443.5/0001933.

"Penerjemahan kami, tidak ada pembatasan dalam pergerakan. Namun dalam SE tersebut, diharapkan oleh bapak Gubernur dengan dua hari di rumah saja itu dapat betul-betul menekan penyebaran Covid-19," kata Henggar.

Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup 2 Hari

Berita dengan kategori