Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Terbaiknews - - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih jadi perdebatan seiring dengan...

, - Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih jadi perdebatan seiring dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sembilan fraksi di DPR terbelah. Sebagian fraksi ingin Pilkada dilaksanakan sesuai amanat Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yakni November 2024.

Sementara, sebagian fraksi lainnya mendorong agar pelaksanaan Pilkada sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 Ayat (2) dan (3), yaitu pada 2022 dan 2023.

Polemik Revisi UU Pemilu, Ambisi Parpol atau Kepentingan Rakyat?

Perdebatan tentang jadwal pelaksanaan Pilkada juga sempat didiskusikan Presiden Joko Widodo bersama sejumlah mantan tim suksesnya di Pilpres 2019 atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Mantan Direktur Hukum dan Advokasi TKN yang kini menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkap, diskusi tersebut berlangsung pada Kamis (28/1/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Jokowi mengungkapkan pandangannya tentang revisi UU Pemilu. Jokowi berpendapat bahwa semestinya undang-undang yang ada dijalankan lebih dahulu dan tak direvisi.

"(Jokowi menyampaikan) kenapa sih setiap pemilu ganti undang-undang. Kita belum menyesuaikan, kita belum beradaptasi, ganti lagi. Itu nantinya kan pasti ada problem terus," kata Irfan, kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

"Harusnya kan undang-undang itu untuk jangka waktu yang lama ya. Kalau pun nanti jangka waktu yang lama itu dievaluasi, itu kan bisa dikoreksi," tuturnya.

Sikap Fraksi di DPR soal Revisi UU Pemilu, antara Pilkada 2022 atau Serentak 2024

Pandangan Jokowi ini mengisyaratkan keinginannya agar pilkada digelar pada 2024. Sebab, jika UU Pemilu tak direvisi, maka Pilkada tak akan dilaksanakan pada 2022 dan 2023.

Meski demikian, Irfan mengatakan, Presiden sepenuhnya menyerahkan rencana revisi undang-undang ini kepada DPR.

Berita dengan kategori