Insentif Pajak Diperpanjang, Apa Saja Ketentuan dan Cara Mendapatkannya?

Insentif Pajak Diperpanjang, Apa Saja Ketentuan dan Cara Mendapatkannya?

Terbaiknews - KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang program insentif...

KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang program insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 sampai dengan 30 Juni 2021.

Sebelumnya, pemberian insentif pajak diberikan sampai 31 Desember 2020.

Adapun perpanjangan insentif pajak ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.

Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Aturan ini resmi berlaku mulai 1 Februari 2021.

Lantas, bagaimana ketentuan dan cara mendapatkan insentif ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada kriteria tertentu untuk pegawai yang berhak mendapatkan insentif.

"Pegawai yang mendapat insentif adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan dengan kriteria tertentu," ujar Hestu saat dihubungi Kompas.com, Jumat, (5/2/2021).

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Adapun kriteria tersebut, antara lain:

  • Perusahaan sebagai pemberi kerja merupakan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu (sesuai dengan Lampiran PMK-9/2021), perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di Kawasan Berikat
  • Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
  • Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua orang.

[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

Cara mendapatkan insentif pajak

Sementara itu, Hestu mengungkapkan bahwa cara mendapatkan insentif pajak yakni perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman www.pajak.go.id.

Berita dengan kategori