Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Ini Sanksi bagi Pemda dan Sekolah yang Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Terbaiknews - – Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan...


, – Pemerintah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lewat SKB tersebut, pemerintah mengatur bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang siswa atau guru dalam mengenakan pakaian beratribut agama.

SKB itu ditandantangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri, Pemda dan Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Agama

Pemda dan sekolah harus mencabut kewajiban atau larangan pemakaian seragam beratribut agama paling lambat 30 hari setelah SKB 3 Menteri ini ditetapkan pada 3 Februari.

Jika setelahnya masih ditemukan aturan daerah atau sekolah yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam beratribut agama, maka Pemda dan sekolah bisa dikenakan sanksi.

Berikut sanksi bagi Pemda atau pihak sekolah yang melanggar yang tercantum dalam diktum kelima SKB tersebut:

a. Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

SKB 3 Menteri, Menag Optimis Kuatkan Toleransi di Sekolah

c. Kementerian Dalam Negeri:

1. memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

2. memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Kementerian Agama:

1. melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan

2. dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Berita dengan kategori