ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra

ICW Desak JPU Tolak Permohonan JC Djoko Tjandra

Terbaiknews - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang saat ini sedang diajukan oleh Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Sebab pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2) kemarin, Djoko Tjandra mengajukan JC.

“ICW mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Joko S Tjandra,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat (5/2).

Kurnia menyampaikan, dalam konteks Djoko Tjandra untuk perkara dugaan suap permohonan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, beranggapan tidak terbuka dalam memberikan keterangan.

“Ambil contoh, hingga saat ini Joko S Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Joko S Tjandra sehingga kemudian ia percaya, lalu bekerjasama dengan Pinangki? Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Joko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa,” ungkap Kurnia.

Selain itu, saat perkara terbongkar, sambung Kurnia, Djoko Tjandra juga tidak kooperatif, ia justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.

“Ihwal syarat bukan pelaku utama mesti disorot, pertanyaan sederhananya, jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya,” cetus Kurnia menyesalkan.

Kurnia menyebut, untuk bisa mendapatkan JC terdapat beberapa syarat yang harus dipernuhi oleh Djoko Tjandra. Sejumlah syarat tersebut di antaranya harus mengakui kejahatannya, bukan menjadi pelaku utama, memberikan keterangan yang signifikan, mengembalikan aset, memberikan keterangan di persidangan dan bersikap kooperatif.

“Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif, jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berencana mengajukan justice collaboratore (JC) terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti usai menjalani persidangan.
“Sebelum pemeriksaan terdakwa, tadi pak Joko berkeinginan akan mengajukan sebagai JC,” kata Krisna ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/2).

Krisna mengklaim, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu telah mengungkap aliran uang dalam persidangan. Dia menyebut, Djoko Tjandra selama menjalani proses hukum telah berusaha koperatif kepada penyidik maupun jaksa.

Siap Bongkar Aliran Uangnya, Djoko Tjandra Ingin Jadi JC

“Artinya, dari awal yg membuka tentang masalah uang tersebut kan Pak Joko, di dalam BAP pun juga dituangkan, nah itu nanti dalam JC-nya nanti,” cetus Krisna.

Djoko Tjandra didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu.

Selain itu, Djoko Tjandra juga turut didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori