Heboh Cerita Insentif Nakes Dipangkas di 2021, Ngga Ada Uang?

Heboh Cerita Insentif Nakes Dipangkas di 2021, Ngga Ada Uang?

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Beredar di masyarakat mengenai Surat Menteri Keuangan mengenai besaran...

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar di masyarakat mengenai Surat Menteri Keuangan mengenai besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, yang rencananya akan diperpanjang tahun ini, namun diketahui dari surat tersebut besaran insentifnya dikurangi setengahnya dari tahun lalu.
Rencananya sore ini pukul 16.00 WIB, Kementerian Keuangan akan melakukan konferensi pers, yang akan diselenggarakan oleh dua instansi sekaligus.
"Benar (Nanti ada konferensi pers). Katanya nanti jam 4 sore," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/2/2021).
Surat Menteri Keuangan tersebut bernomor S-65/MK.02/2021, tertanggal 1 Februari 2021, bersifat segera. Surat tersebut adalah perihal permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.

Surat tersebut juga disetujui dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dan diketahui surat tersebut merupakan jawaban atas Kementerian Kesehatan yang sebelumnya mengajukan permohonan untuk memperpanjang insentif tenaga kesehatan di tahun ini.
Dalam Surat Keputusan tersebut, diketahui besaran insentif untuk Dokter Spesialis yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,5 juta. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan insentif 2020 yang sebesar Rp 15 juta.
Kemudian, insentif untuk untuk dokter umum dan gigi kini menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Kemudian untuk insentif bidan dan perawat, insentifnya kini sebesar Rp 3,75 juta dari sebelumnya mendapatkan Rp 7,5 juta.
Sementara untuk tenaga medis dan lainnya saat ini menjadi Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Adapun untuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) saat ini diberikan insentif sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian untuk santunan kematian menjadi Rp 300 juta per orang.
Dalam suratnya tersebut, Kementerian Keuangan tampak ingin agar ketentuan besaran insentif tersebut tidak bisa ditawar lagi untuk dinaikkan.
"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/2/2021).


HALAMAN SELANJUTNYA >> Ketentuan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Berita dengan kategori