Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto

Terbaiknews - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

– Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat atas hak tanah dan bangunan miliknya yang digunakan untuk proyek pelebaran Tol Depok-Antasari (Desari). Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung pada Senin (8/1) hari ini.

“Sidang Tommy Soeharto agenda jam 10.00 WIB. Sidang terbuka untuk umum,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Senin (8/1).

Dalam perkara ini, Tommy menggugat 5 pihak. Yakni Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Berdasarkan data di laman resmi Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini terrkait dengan ganti rugi atas tanah dan bangunan milik Tommy yang dipakai untuk proyek Tol Desari. Dengan rincian bangunan kantor (1.034 m2), bangunan pos jaga (15 m2), bangunan garasi (57 m2) beseta sarana pelengkap dan tanah seluas 922 m2.

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto
Bangunan Partai Berkarya milik Tommy Soeharto digusur untuk pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari). (Gunawan Wibisono/ JawaPos.com)

Total ganti rugi materiil dan immateriil yang digugat kepada kelima tergugat senilai Rp 56.670.500.000. Tergugat II dihukum melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada Tommy sejumlah Rp 34.190.500.000. Uang tersebut dibayarkan kepada Tommy selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus.

: Bangunannya Kena Gusur Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Rp 56 Miliar

Adapun rincian dari Rp 34.190.500.000 yaitu tanah senilai Rp 28.858.600.000 dengan luas 922 m2, atau setara Rp 31,3 juta permeternya. Kemudian biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000, terdiri dari bangunan kantor 1.034 m2 dengan harga permeter Rp 4.700.000, bangunan pos jaga 15 m2 dengan harha permeter Rp 2.993.333,33, dan garasi 57 m2 dengan harga permeter Rp 2.989.473,68.

Selanjutnya, biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256,8 juta dengan rincian biaya pengganti baru listrik PLN 8.800 watt, air sumur 1 Unit, pagar depan terbuat dari bata-bata diplester diaci dan dicat dengan pondasi beton bertulang tinggi lebih dari 2 Meter seluas 91 m2, dan halaman depan terbuat dari konblok seluas 531 m2.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Tengku Taufiqulhadi membenarkan, lahan dan bagunan Tommy Soeharto dilewati fasilitas umum yakni Tol Antasari-Depok.

“Itu adalah kasus lama bukan kasus pengadilan. Ini masalah ganti rugi karena rumah dan lahan Pak Tommy ini dilewati oleh fasilitas umum yaitu Jalan Tol Antasari-Depok,” ujar Taufiqulhadi kepada JawaPos.com, Senin (25/1).

Taufiqulhadi menambahkan, sebenarnya lahan yang diminta ganti rugi tersebut adalah lahan sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain. Namun pemerintah tidak bisa menunggu terkait putusan dari sengketa antara Tommy Soeharto dengan pihak lain.

“Rumah dan lahan tersebut masih di dalam sengketa. Sengketa antara Pak Tommy dengan yang lain. Karena jalan tol harus dibuat cepat tidak bisa menunggu sengketa Pak Tommy dengan yang lain tersebut sampai selesai,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori