Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Dilanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Maria Lumowa, Sidang Dilanjutkan

Terbaiknews - - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Maria...

, - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Maria Pauline Lumowa.

Adapun Maria yang berstatus warga negara Belanda itu merupakan terdakwa kasus dugaan pembobolan Bank BNI lewat letter of credit (L/C) fiktif.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Maria Pauline Lumowa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Antara.

Kasus Pembobolan Bank BNI, Ini Rincian Pihak-pihak yang Diperkaya Maria Lumowa Menurut JPU

Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai ketentuan KUHAP.

Maka dari itu, majelis hakim memerintah agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara terdakwa Maria Pauline Lumowa berdasarkan surat dakwaan JPU tersebut, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Saifuddin.

Sidang selanjutnya digelar pada Jumat (5/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Maria didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun, memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra

Awalnya, Maria diminta Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoso agar membantu menutupi kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dollar AS akibat beberapa pencairan L/C dengan dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Berita dengan kategori