Gilang Bungkus Kain Jarit Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan Asusila

Gilang Bungkus Kain Jarit Minta Dibebaskan dari Segala Tuduhan Asusila

Terbaiknews - SUKA SAMA SUKA: Gilang Aprilian Nugraha menjalani sidang dengan agenda pembelaan. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

– Gilang Aprilian Nugraha terus berupaya lolos dari jeratan hukum. Di dalam pembelaannya, mantan mahasiswa perguruan tinggi negeri itu memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pria 22 tahun tersebut merasa tidak bersalah berbuat asusila terhadap para korbannya.

Pengacara Gilang, Iko Kurniawan, menyatakan, dalam sidang, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah melanggar pasal 82 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, korban sudah cukup umur dan tidak ada unsur kekerasan.

”Jaksa tidak bisa membuktikan unsur pasal tersebut secara sempurna. Kami berusaha agar majelis hakim membebaskan terdakwa Gilang dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Iko setelah membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Iko meyakini, perbuatan asusila itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Terdakwa dengan para korban terindikasi memiliki orientasi homoseksual. ”Apalagi, ini sesama jenis. Terlepas dari latar belakang mereka apa pun itu, ada indikasi suka sama suka,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Gilang dinyatakan terbukti bersalah berbuat asusila terhadap anak di bawah umur disertai ancaman. Modusnya, terdakwa meminta para korban membungkus tubuh dengan kain jarit, lantas mendokumentasikannya melalui video dengan alasan untuk penelitian. Ternyata tujuan terdakwa adalah pelampiasan seksual.

Sudah Bayar Rp 3 Miliar untuk Gula 290 Ton, Yang Dikirim Hanya 25 Ton

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori