Gelar Perkara 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Gelar Perkara 92 Rekening FPI, Polri Libatkan Densus 88

Terbaiknews - Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Dittipidum Bareksrim Polri akan melakukan gelar perkara hasil analisa rekening FPI dengan melibatkan densus 88. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

– Penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareksrim Polri akan melakukan gelar perkara hasil analisa rekening Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, hasil analisa PPATK menduga ada perbuatan melawan hukum dari transaksi yang pernah dilakukan.

“Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

Selain Densus, penyidik Dittipidum juga akan melibatkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus), dan pihak PPATK. Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan besok.

Gelar Perkara Perbuatan Melawan Hukum 92 Rekening FPI Libatkan Densus 88

“Insha Allah Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” jelas Andi.

Sebelumnya, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang diduga berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut kepada aparat kepolisian.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,” kata Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/1).

Dian menegaskan, penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” beber Dian.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori