Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Jalani Sidang Perdana

Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Jalani Sidang Perdana

Terbaiknews - ILUSTRASI: Enam orang terdakwa yang dianggap lalai hingga membuat gedung Kejagung kebakaranyakni HalimTarnoKartaSahrul KarimImam Sudrajat dan Uti Abdul Munir. (Istimewa)

– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Adapun dalam persidangan, hadir enam orang terdakwa yang dianggap lalai hingga membuat gedung Kejagung kebakaran, yakni Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim, Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir.

Berdasarkan pantauan, persidangan itu digelar pada pukul 14.30 WIB di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH, yang mana dihadiri majelis hakim, pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umu (JPU). Adapun di persidangan, para terdakwa yang berjumlah enam orang itu sepakat memilih tidak mengajukan eksepsi.

Sejatinya, ada tiga berkas perkara dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat, selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung. Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti, selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

“Dakwaan sudah dibacakan JPU, kami sendiri tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera masuk ke pokok materi pemeriksaan saksi-saksi, yang mana sudah sesuai kesepakatan antara kami tim Lawyer dengan terdakwa,” ujar Pengacara para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana di PN Jaksel, Senin (1/2).

Diketahui enam oramg terdakwa tersebut didakwa dengan pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. Made pun tak mau berkomentar banyak tentang dakwaan dari Jaksa tersebut dan lebih memilih bakal menghadapinya di persidangan berikutnya dengan menghadirkan bukti dan saksi.

Sementara, Anggota Tim Jaksa, Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kebakaran di Gedung Utama Kejagung, diketahui bahwa penyebab munculnya api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Pasalnya, mereka bekerja sambil merokok.

“Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil Laboratorium Forensik pun diketahui kalau sumber api itu berasal dari rokok yang para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung. Bahkan, para terdakwa pun mengakui menghisap sebanyak 20 puntung rokok.

Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala secara asal, api pun muncul hingga akhirnya membesar. Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

“Terkait sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan barang bukti dan saksi, yang mana kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Soal jumlah saksi yang bakal dihadirkan JPU di persidangan berikutnya, Arief menyebut, bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai permintaan majelis hakim. Bila diharuskan menghadirkan semua saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli, JPU pun siap saja.

Adapun sidang pembacaan dakwaan dari JPU terhadap enam terdakwa itu lantas ditutup oleh Hakim Ketua, Elfian pada Senin (1/2) sore tadi. Agenda berikutnya digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pekan depan dengan agenda pembuktian dan saksi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori