Eks TGUPP Gubernur Anies Mangkir Dari Panggilan Polisi

Eks TGUPP Gubernur Anies Mangkir Dari Panggilan Polisi

Terbaiknews - Ilustrasi pencemaran nama baik di media elektrtonik dan media sosial (Istimewa)

JawaPos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan, mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya mangkir dari agenda pemeriksaan. Penyidik tidak mengetahui alasan mantan anak buah Anies Baswedan itu tidak hadir kemarin.

“Iya tidak hadir. Belum ada alasan (tidak hadirnya)” kata Kepala Unit V Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumban Tobing saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Immanuel menuturkan, pihak Marco hingga siang ini tidak mengirim pemberitahuan alasan ketidak hadiran dalam pemeriksaan tersebut. Oleh sebab itu, penyidi akan melayangkan panggilan berikutnya kepada Marco.

“Sekarang sedang disiapkan untuk panggilan keduanya,” jelas Immanuel.

Diketahui, surat panggilan pemeriksaan kepada Marco tertuang dalam surat bernomor : Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus. Marco dijadwalkan mulai diperiksa pukul 10.00 WIB hari ini. Kasus ini teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020.

Marco dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik, serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dalam surat tersebut, dijelaskan jika kasus pencemaran nama baik itu terjadi Pantai Indah Kapuk, Boullevard, Jakarta Utara pada 4 Desember 2020. Pelapornya sendiri yaitu Masco Afrianto Lumban Tobing.

Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Berita dengan kategori