Edhy Prabowo Akui Sewakan Apartemen Kalibata untuk Atlet Bulu Tangkis

Edhy Prabowo Akui Sewakan Apartemen Kalibata untuk Atlet Bulu Tangkis

Terbaiknews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan di gedung KPK (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

– Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengakui menyewakan unit apartemen untuk atlet pebulutangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini membantah, penyewaan apartemen itu menggunakan uang suap ekspor benih lobster atau benur.

Hal ini disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Edhy mengakui, penyewaan apartemen itu sudah terjadi cukup lama, pada 2010 lalu.

“Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” ujar Edhy.

Edhy menyebut, penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Dia menegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus yang menjeratnya. “Sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan,” tegas Edhy.

Aliran suap benur sempat ditelusuri KPK ke mantan atlet pebulutangkis Belllaetrix Manuputty. Karena diduga, Bellaetrix Manuputty yang merupakan juara tunggal putri bulu tangkis SEA Games 2013 itu disebut-sebut menerima aliran uang panas dari Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK berupaya untuk menelusuri aliran suap tersebut. “Penyidik akan mengkonfirmasi kepada pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut,” tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori