DPR Tolak Pemotongan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

DPR Tolak Pemotongan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Terbaiknews - GARDA TERDEPAN: Sejumlah tenaga kesehatan berdoa sebelum bertugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet KemayoranJakartakemarin (26/1). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com – Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengeluhkan mengenai pemotongan insentif sebesar 50 persen bagi tenaga medis. Hal tersebut merujuk surat keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut Rahmad, tidak seharusnya terjadinya pemotongan insentif sebesar 50 persen. Pasalnya tenaga kesehatan telah berjuang di garda terdepan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Nah ini kan memprihatinkan berita ini karena disaat kasusnya belum terkendali, kemudian banyak nakes (tenaga kesehatan-Red) yang gugur dalam pengendalian Covid-19 ada berita ini tentu menurunkan semangat dari para nakes kita,” ujar Rahmad kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).

Oleh sebab itu, Komisi IX DPR menolak keputusan pemerintah yang memotong insentif bagi tenaga kesehatan sebesar 50 persen tersebut.

“Kita komisi IX menolak dan meminta Menkes untuk berkomunikasi mengembalikan lagi terhadap pengurangan insentif itu,” katanya.

Rahmad mengatakan, jika pengurangan insentif tersebut karena masalah anggaran. Maka pemerintah bisa memotong anggaran lain. Bukan malah memotong insentif bagi tenaga kesehatan ini.

“Saya kira ini harus menjadi perhatian pemerintah, terutama Menteri Keuangan untuk bisa mengkalkulasi kembali, menghitung-hitung kembali apa yang bisa dievisiensi melalui program-program di luar Covid-19 untuk bisa dialikan dalam rangka membantu tenaga kesehatan kita,” ungkapnya.

Rahmad juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk bisa membatalkan aturan tersebut. Nah Budi Sadikin berjanji akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Ini jelas sudah memukul psikologi nakes kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya,” pungkasnya.

Insentif Nakes Dipotong, DPR: Inikah Cara Pemerintah Berterima Kasih?

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mengurangi insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi covid-19 di tahun 2021 ini. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 tentang besaran insentif tenaga kesehatan ini, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetif bagi dokter spesialis Rp 7,5 juta, peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta bidan dan perawat Rp 3,75 juta dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 300 juta. Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Jika dibandingkan dengan insentif sebelumnya, besaran insentif ini berkurang cukup besar yaitu tinggal separuhnya yakni 50 persen.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori