DPHK DKI Bantah Perkecil Ukuran Petak Makam

DPHK DKI Bantah Perkecil Ukuran Petak Makam

Terbaiknews - Petugas membawa jenazah Covid-19 di TPU Bambu ApusJakartabeberapa waktu lalu. Fauzan/Antara (Ilustrasi pemakaman jenazah covid-19 di TPU Bambu Apus. )

–Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta membantah telah memperkecil ukuran petak makam sehubungan dengan tingginya jenazah yang dimakamkan dengan protokolCovid-19.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo mengatakan, ukuran petak makam memiliki standar yakni 2,5×1,5 meter.

”Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah diperkecil. Nanti enggak muat kalau dikecilkan,” kata Ivan seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Ivan mengaku, sempat mendengar kabar kalau Pemprov DKIakan memperkecil ukuran petak makam demi menambah kapasitas untuk jenazah Covid-19. Namun, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta justru berencana mengoptimalkansarana dan prasarana di TPU untuk menambah kapasitas.

”Paling prasarana seperti jalan, area servis sepertishelterpekerja. Itu bisa kita optimalkan,” ujar Ivan.

Lebih lanjut, menurut Ivan, dengan ukuran petak makam yang diperkecil, bisa mempersulit petugas saat prosesi pemakaman jenazah. Sehingga jika diterapkan, kebijakan tersebut juga berpengaruh ke seluruh petak makam di tempat pemakaman umum (TPU) dan berpotensi memicu masalah di kemudian hari.

”Jika petak di sini lebih kecil yang sana lebih besar, yang ada jadi kacau. Bingung nanti, kok petak keluarga saya lebih kecil. Padahal mah nggak,” tutur Ivan.

Atas dasar hal tersebut, Ivan memastikan, upaya optimalisasi lahan tidak akan mengganggu fungsi pelayanan pemakaman. ”Kalau petak makam tetap, enggak mungkin bisa dikecilkan. Kalau itu dikecilkan, enggak pantaslah saya rasa,” kata Ivan.

Sebelumnya, Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Jakarta Timur, menyebutkan bahwa Pemprov DKI sempat memutuskan memperkecil ukuran petak makam. Hal itu dilakukan agar lebih banyak jenazah yang dapat dimakamkan.

Petak diperkecil dari ukuran 2,5×1,5 meter menjadi 1,2×2,2 meter per lubang makam. Penghematan ukuran tersebut dapat menambah jumlah lubang/petak makam.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori