Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif Narkoba

Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif Narkoba

Terbaiknews - JakartaIDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakanmusisi dangdut...

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, musisi dangdut Ridho Rhoma ditangkap terkait narkotika bersama dua temannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Ridho ditangkap dengan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Ridho positif Amphetamine alias ekstasi.

“Untuk kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi,” kata Yusri di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

1. Ridho menjemput dan membeli sendiri ekstasi tersebut

Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif NarkobaInstagram.com/ridho_rhoma

Yusri mengatakan, Ridho mendapatkan ekstasi dari seorang pengedar dan mengambilnya di apartemen tersebut. Bahkan, Ridho mentransfer sendiri uang ekstasi itu ke pengedar berinisial M.

“Ini yang masih DPO inisial M. Kita masih lakukan pengejaran. Makannya sempat ada jeda beberapa hari kita mendalami terus dari mana barang haram itu dia beli,” ujar Yusri.

2. Pakai ekstasi di Bali dan belum sempat cicipi ekstasi yang ia beli di Jakarta

Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif Narkobainstagram.com/ridho_rhoma

Dari hasil keterangan, Ridho mengaku baru pulang dari Bali. Ia menggunakan ekstasi di sana dan belum sempat mencicipi barang haram yang ia dapat di Jakarta.

“Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di Pulau Bali. Tertangkap kemarin tidak sempat dia melakukan, tapi ada padanya dan positif hasil pemeriksaan,” ujar Yusri.

3. Ridho sampaikan permohonan maafnya

Ditangkap Bertiga, 2 Teman Ridho Rhoma Negatif Narkobainstagram.com/ridho_rhoma

Dalam kesempatan itu, Ridho menyampaikan permintaan maafnya kepada publik atas peristiwa yang kembali menjeratnya. Ridho dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

“Saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya, saya memohon maaf kepada yang pertama orang tua saya, papa, mama, rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Ridho.

Berita dengan kategori