Cerita Lengkap Rencana Insentif Nakes yang Batal Disunat

Cerita Lengkap Rencana Insentif Nakes yang Batal Disunat

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Pemerintah melalui memastikan insentif tenaga kesehatan yang menangani...

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui memastikan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun ini tidak dipangkas. Besaran insentif tenaga kesehatan masih sama dengan yang diberikan pada 2020.

Sebelumnya, isu terkait insentif tenaga kesehatan sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Masalahnya, beredar Surat Menteri Keuangan bernomor S-65/MK.02/2021, tertanggal 1 Februari 2021, dan ditandatangani oleh Menteri Keunagan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut tersirat Kementerian Keuangan memangkas insentif tersebut hingga 50%.

Alhasil, dokter spesialis hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 7,5 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya Rp3,75 juta.


Namun, isu itu dibantah oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia menekankan bahwa jumlah insentif yang diberikan untuk tenaga kesehatan tahun ini tetap sama seperti 2020 lalu.

"Saat ini belum ada perubahan mengenai insentif tenaga kesehatan. Insentif masih sama. Kami tegaskan 2021 yang baru berjalan 2 bulan insentif tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020 kemarin," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut, Askolani mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam menangani dampak pandemi Covid-19, terutama dari sisi kesehatan.

Untuk memenuhi dana insentif ini, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan refocusing anggaran di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L). Sebab, penanganan Covid-19 dari sisi Kesehatan menjadi fokus utama pemerintah.

"Ini sepenuhnya jadi prioritas pemerintah sehingga kemudian untuk dukung penanganan ini lakukan refocusing dan relokasi belanja banyak K/L," jelasnya.

Dengan kebijakan itu, besaran insentif yang tidak berubah dari 2020, maka insentif yang diberikan tahun ini adalah:

  1. Dokter spesialis tetap Rp15 juta.
  2. Dokter umum dan gigi tetap Rp10 juta
  3. Bidan dan perawat tetap Rp7,5 juta.
  4. Tenaga kesehatan lainnya tetap 5 juta.
  5. Santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Dalam surat yang beredar dari Kementerian Keuangan juga memberikan ketentuan, bahwa insentif tenaga kesehatan hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemi.

Hal tersebut dibantah oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. Ia mengatakan tenaga kesehatan yang bertugas di semua fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 mendapatkan hak yang sama.

"Di semua daerah, baik dia itu berstatus apa, asal faskesnya itu, fasyankes itu memberikan pelayanan Covid-19 ya, kita berikan tunjangan kepada tenaga kesehatan," ujar Oscar dalam kesempatan yang sama.

Bahkan, Oscar mengatakan bukan hanya tenaga kesehatan yang mendapatkan tunjangan kesehatan, namun juga mereka dari Program Pendidikan Dokter Spesialis yang ikut menangani Covid-19.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, pada tahun lalu ada 13.886 orang yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Mereka yang ikut menangani Covid-19 juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

"Itu juga kita bayarkan asal dia memang betul-betul memberikan pelayanan kepada pasien Covid. Juga santunan kematian kita bayarkan kita berikan, hampir sekitar 60 miliar, hampir 90 persen terserap," tuturnya.

Berita dengan kategori