Cek Besaran Gaji-13 & THR PNS Serta Waktu Pencairannya

Cek Besaran Gaji-13 & THR PNS Serta Waktu Pencairannya

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Di antara banyak perkantoran melakukan efisiensi dan karyawannya terpaksa...

Jakarta, CNBC Indonesia - Di antara banyak perkantoran melakukan efisiensi dan karyawannya terpaksa harus dikurangi gajinya. Namun, hal itu tidak berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena, pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS dan THR akan cair tahun ini tanpa dikurangi.
Setelah tahun lalu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS dipangkas karena Covid-19, tahun ini PNS bakal mendapatkan keduanya secara penuh. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke tahun-tahun sebelum pandemi.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Dia menyebut anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Melalui gaji ke-13 dan THR diharapkan bisa mendorong PNS untuk berbelanja.
Meski sudah masuk di APBN 2021, namun pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Akan tetapi aturan tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri yang artinya kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.
Gaji ke-13 biasanya diberikan Pemerintah saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah ya jatuh ada kisaran Juli. Sebab, gaji ke-13 ditujukan untuk membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.


Halaman Selanjutnya >> Siapa saja yang Terima?

Berita dengan kategori