Cabut Perda Intoleran, P2G Minta Kemendagri Turun Tangan

Cabut Perda Intoleran, P2G Minta Kemendagri Turun Tangan

Terbaiknews - Ilustrasi siswi berhijab ( Imam Husein/Jawa Pos)

JawaPos.com – Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mencabut peraturan daerah (perda) yang bersifat intoleran. Padahal, seharusnya pemerintah pusat lah yang langsung mencabut perda tersebut.

“Kemendagri (Kemendagri) itu bisa membatalkan perda. Datanya (daerah dengan perda intoleran) nggak jelas. Publik kan perlu tahu ini salah,” jelas Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri kepada JawaPos.com, Jumat (5/2).

Ia juga mengatakan bahwa perda termasuk dalam perundang-undangan. Namun, SKB adalah hal diluar perundang-undangan dan sifatnya lebih rendah dibandingkan perda.

“Itu harus di level DPRD nanti (dicabutnya). Kemendagri itu bisa membatalkan perda. Kalo dari kami, itu (kasus intoleran di SMKN 2 Padang) jelas salah. Pemeluk agama lain dipaksa memakai atribut agama lain, itu jelas salah, tapi Kemendagri tidak menyatakan itu salah,” imbuhnya.

Kemudian, apabila setelah perda tersebut masih tetap ada, publik bisa melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabutnya. Hal ini menurut dia terlalu rumit dan seharusnya memang Kemendagri yang mempunyai wewenang untuk segera menghentikan peraturan tersebut.

“Kemendagri itu bisa membatalkan perda intoleran. Jadi ngga ribet harus ke MA. Kemendagri itu diperiode sebelum Pak Tito (Mendagri) pernah nge-list perda yang dianggap intoleran, itu mereka mencoba membatalkan itu,” ujarnya.

Terlebih, sanksi yang diberikan apabila melanggar SKB ini menurutnya salah alamat karena mengancam sekolah. Pasalnya, pihak sekolah pun hanya menjalankan tugasnya.

“Jadi sangat tidak efektif kalau guru dan sekolah yang diancam, kemarin Mas Menteri (Nadiem Makarim) bilang kalau ini terjadi lagi maka dana BOS akan ditarik, ini kan yang diancam sekolahnya, sedangkan sekolah dan guru mereka hanya menjalankan perda,” pungkasnya.

Berita dengan kategori