Berkaca dari Jagal Kucing, Ini Jeratan Pidana bagi Penganiaya Hewan...

Berkaca dari Jagal Kucing, Ini Jeratan Pidana bagi Penganiaya Hewan...

Terbaiknews - - Kasus jagal kucing yang terjadi di MedanSumatera Utaramenjadi perbincangan publik belakangan...

, - Kasus jagal kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Kasus ini bermula dari hilangnya kucing milik pemilik akun Instagram @soniarizkikarai di Medan.

Dalam pencariannya, ia mendapat informasi bahwa kucingnya dimasukkan ke dalam karung goni oleh seseorang yang sering mengambil kucing untuk dibunuh lalu dijual dengan harga Rp 70.000 per kilogram.

Ungkap Kasus Jagal Kucing, Pemilik Kucing Tayo Malah Diteror, Polisi Periksa 5 Saksi

Ia kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Akan tetapi, kucing bernama Tayo miliknya malah ditemukan dalam keadaan tidak utuh.

Jerat pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap hewan dapat dijerat Pasal 302 KUHP.

Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".

Pasal itu berlaku bagi mereka yang sengaja menyakiti atau merugikan kesehatan hewan, serta sengaja tidak memberi makan kepada hewan peliharaan, termasuk kucing.

Ini Pasal Pidana yang Jerat Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Sementara, Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".

Adapun menurut Fickar, denda pada pasal tersebut kemudian dikonversi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

"Besaran kerugian rupiah kalau KUHP kan cuma Rp 4.500 dikonversi oleh Perma. Dendanya 1000 kali dari nilai di KUHP, jadi Pasal 302 itu Rp 4,5 juta dan Rp 3 juta," tutur Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Moeldoko Disebut Ingin Kudeta AHY, Bagaimana Peluangnya Menilik AD/ART Demokrat?

Ancaman pidana terkait penganiayaan hewan juga tertuang dalam Pasal 91B Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Namun, Fickar mengatakan, substansi pada UU tersebut lebih kepada hewan ternak.

"Bisa saja, hukuman maksimalnya lebih tinggi 6 bulan dan Rp 5 juta, tapi UU ini substansinya untuk 'peternakan dan kesehatan' hewan ternak. Jadi ada aspek ekonominya," tuturnya.

Berita dengan kategori