Begini Mulan Jameela Komentari UU Cipta Kerja Sektor Migas

Begini Mulan Jameela Komentari UU Cipta Kerja Sektor Migas

Terbaiknews - JakartaCNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK...

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian kepada pelaku hulu migas.

Kepala SKK Migas menyebut dampak ketidakpastian itu ada di pasal 4, 5, dan 6 UU Ciptaker.

"Diharapkan penyelesaian RUU Migas yang baru akan memperbaiki iklim investasi migas," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Rabu (03/02/2021).


Menanggapi hal ini, salah satu Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela turut berkomentar. Menurutnya, berdasarkan beberapa artikel yang dia baca, memang benar jika UU Cipta Kerja ini membuat investor sektor migas menjadi bingung.

"Mengenai UU Cipta Kerja tadi Pak Dwi sampaikan Pasal 4, 5, 6 menimbulkan ketidakpastian pada hulu migas. Dan memang betul beberapa kali saya baca artikel dengan judul UU Omnibus Law, Cipta Kerja ini membuat para investor bingung gitu," ungkapnya, saat rapat.

Oleh karena itu, sebagai bentuk dukungan dari Komisi VII, untuk mencapai produksi 1 juta barel per hari (bph) pada 2030, dia mengajak anggota Komisi VII lainnya untuk mendesak kementerian teknis yakni Kementerian ESDM yang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan memberikan kepastian kepada investor.

"Kita Komisi VII perlu mendesak kementerian teknis ESDM yang memiliki kewenangan untuk mengubah UU agar bisa bersinergi bagaimana memperbaiki dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku hulu migas," tegas Mulan.

Sebelumnya, Tim Regulasi Asosiasi Perusahaan Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/ IPA), Ali Nasir, menyebut alih-alih membuat investor semakin tertarik berinvestasi di Tanah Air, UU Cipta Kerja ini malah membuat investor bingung.

Padahal, lanjutnya, UU Cipta Kerja seharusnya memberikan kepastian hukum, sehingga diharapkan bisa meningkatkan iklim investasi di sektor ini. Apalagi, imbuhnya, permasalahan utama di industri ini yaitu investasi.

"Kita melihat UU Cipta Kerja dalam sejarah Indonesia luar biasa, ini pertama kali kita punya UU dengan banyak halaman. Luar biasa, jadi tidak heran terjadi kekacauan dan ketidaksinkronan di UU Cipta Kerja ini," ungkapnya dalam 'Webinar Seri-3 Bimasena Energy Dialogue', Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja yang diharapkan mengatur hal substansial seperti kepastian status kelembagaan pengatur hulu migas seperti SKK Migas, namun pada akhirnya malah dihapus dan bakal dialihkan ke Revisi UU No.22 tahun 2001 tentang Migas. Pada mulanya, Rancangan UU Cipta Kerja akan mengatur BUMN Khusus Migas, tapi akhirnya dihapus.

"UU Cipta Kerja yang diharapkan untuk mendorong investasi migas ternyata tidak melakukan banyak hal, tidak ada perubahan substansial, tidak ada perubahan kelembagaan seperti yang diamanatkan MK, justru ada beberapa perubahan yang membingungkan," paparnya.

Menurutnya, ada yang membingungkan di Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja. Pasal 5 angka 1 berbunyi "Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat."

Lalu, Pasal 6 berbunyi "Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19."

"Tidak ada spesifik kegiatan usaha hulu di Pasal 5 ayat 1, jadi bagaimana mengimplementasikan pasal 6 nanti, ini persoalan juga akibat keterbukaan dalam penyusunan ini," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]

(wia)

Berita dengan kategori