Baru Rp 0,5 Triliun Kerugian Negara yang Dikembalikan Selama 2015-2020, Komisi IV Minta Penjelasan Menteri KLHK

Baru Rp 0,5 Triliun Kerugian Negara yang Dikembalikan Selama 2015-2020, Komisi IV Minta Penjelasan Menteri KLHK

Terbaiknews - - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) melaporkan bahwa nilai kerugian negara yang...

, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) melaporkan bahwa nilai kerugian negara yang dikembalikan dari kinerja penegakan hukum (Gakkum) periode 2015-2020 mencapai Rp 0,5 triliun.

Hal tersebut diketahui dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (1/2/2021).

"Kalau kita lihat kinerja Gakkum. Mohon izin, itu angka-angkanya. Kalau kita lihat datanya di 2015-2020 gugatan perdata dan ganti rugi tindakan tertentu yang sudah inkrah yaitu 28 gugatan, 13 sudah inkrah. Nilai putusan Rp 19,8 triliun dan yang belum dieksekusi masih Rp 19,3 triliun," kata Siti dalam rapat yang juga disiarkan secara daring tersebut.

Sementara itu, lanjut dia, dalam proses di luar pengadilan, total ganti rugi yang sudah dibayar langsung ke rekening negara berjumlah Rp 140 miliar.

Kemudian ganti rugi yang dibayar melalui mekanisme pengadilan sebesar Rp 128 miliar.

Angka tersebut pun disoroti oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. Ia meminta penegasan kepada Siti terkait minimnya nilai pengembalian kerugian negara yang hanya mencapai Rp 0,5 triliun dari total Rp 19,8 triliun.

"Jadi dari 19,8 triliun nilai putusan, yang belum dieksekusi Rp 19,3 triliun? Jadi cuma Rp 0,5 triliun. Terus langkah selanjutnya apa?," tanya Sudin kepada Siti.

Siti kemudian menjawab pertanyaan tersebut dan menilai perlu adanya kerja sama dengan instansi lainnya, terutama di pengadilan negeri.

"Karena langkah eksekusi itu perintah eksekusinya juga dari pengadilan. Kami sedang terus berusaha untuk berkomunikasi Pak Ketua," ujar Siti.

Minta Jokowi instruksikan pengadilan

Lebih lanjut, Siti mengaku akan mendorong Gakkum untuk mempercepat kinerja pengembalian kerugian negara tersebut.

Mendengar jawaban tersebut, Sudin meminta agar Siti menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan pengadilan dan kepolisian dalam proses eksekusi hukuman denda.

"Kalau kita lihat kan ini cuma berapa persen. Makanya selama ini perambah itu seenaknya saja. Ini akan jadi perhatian Komisi IV ini itu angkanya Rp 19,8 triliun tapi yang belum tereksekusi Rp 19,3 triliun," imbuh Sudin.

Berita dengan kategori