Bantah Terima Apartemen dari Edhy Prabowo, Debby: Mengganggu Privasi

Bantah Terima Apartemen dari Edhy Prabowo, Debby: Mengganggu Privasi

Terbaiknews - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPKJakartaKamis (3/12/2020). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap perizinan tambakusaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JawaPos.com – Mantan atlet bulu tangkis, Debby Susanto mengklarifikasi soal pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang menyebut menyewakan unit apartemen di Kalibata City pada 2010. Debby menegaskan, dirinya tidak pernah mengenal Edhy, apalagi sampai bertemu dengan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Saya tidak pernah kenal, bahkan saya tidak pernah bertemu secara langsung dengan bapak Edhy Prabowo. Saya tidak pernah menerima apapun dari bapak Edhy Prabowo termasuk unit apartemen yang disebutkan,” kata Debby dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Debby menyangkal dirinya keluar dari Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) pada 2010 dan masuk rangking 96 dunia. Dia menegaskan, saat itu dirinya masih aktif sebagai pemain ganda campuran dan masuk rangking 20 dunia.

“Perlu saya tekankan, pada 2010 saya masih aktif sebagai atlet PBSI sebagai pemain ganda campuran yang berpasangan dengan Muhammad Rizal dan saat itu kita menempati peringkat 20 dunia,” ungkap Debby.

Debby menuturkan, dirinya baru resmi mengundurkan diri dari PBSI pada 2019. Karena itu, Debby menekankan tidak pernah terlibat atau mengenal dengan Edhy Prabowo.

“Pada tahun 2019 saya baru mengundurkan diri dari PBSI, disitu ditekankan bahwa pada tahun 2010 baru keluar dari PBSI. Sedangkan saya tahun 2019 baru mengundurkan diri dari PBSI,” tegas Debby.

Debby menyesalkan, dirinya diseret dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menyeret Edhy Prabowo. Dia menekankan, tidak terlibat dalam kasus suap benur.

“Selain tidak ada hubungannya saya dengan kasus ini, saya merasa ini sangat mengganggu privasi saya dan keluarga saya. Sekali lagi bahwa saya tidak terlibat dalam kasus ini,” tandas Debby.

Sebelumnya, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/2) kemarin melontarkan dirinya menyewakan unit apartemen untuk atlet pebulutangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto. Edhy membantah, penyewaan apartemen itu menggunakan uang suap ekspor benih lobster.

“Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010, begitu saya kenal dia,” ujar Edhy.

KPK Telisik Pemberian Izin Ekspor Benur di Provinsi Bengkulu

Edhy menegaskan, penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai menteri pada Kabinet Indonesia Maju. Dia menegaskan, tidak ada hubungan dengan kasus yang menjeratnya.

“Sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan,” tegas Edhy.

Aliran suap benur sempat ditelusuri KPK ke mantan atlet pebulutangkis Belllaetrix Manuputty. Karena diduga, Bellaetrix Manuputty yang merupakan juara tunggal putri bulu tangkis SEA Games 2013 itu disebut-sebut menerima aliran uang panas dari Edhy Prabowo.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK berupaya untuk menelusuri aliran suap tersebut. “Penyidik akan mengkonfirmasi kepada pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut,” tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori