ASN Kemenag Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Tak Boleh Dukung Lewat Medsos

ASN Kemenag Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang, Tak Boleh Dukung Lewat Medsos

Terbaiknews - - Kementerian Agama ( Kemenag) melalui surat edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 melarang para...

, - Kementerian Agama ( Kemenag) melalui surat edaran (SE) Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 melarang para aparatur sipil negara ( ASN) di lingkungannya berafiliasi dengan organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah.

Surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu menyebutkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN Kemenag terkait dengan organisasi dan ormas terlarang.

Wujud dukungan dan afiliasi yang dilarang adalah menjadi anggota, memberikan dukungan baik secara langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut.

INFOGRAFIK: Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

Kemudian, menggunakan berbagai media (media sosial dan lainnya) untuk menyampaikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol atau atribut, serta melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi dan ormas yang terlarang.

Sedangkan organisasi dan ormas yang dilarang berdasarkan surat edaran tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar, wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah. Serta dapat menjadi perekat dan pemersatu bangsa," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2020).

Kemenag Terbitkan Surat, ASN-nya Dilarang Gabung Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

Nizar menyebutkan, keterlibatan ASN dengan organisasi dan ormas terlarang dapat menimbulkan efek radikalisme yang tidak baik di lingkungan pekerjaan.

Maka ia pun menegaskan bahwa hal tersebut jangan sampai terjadi.

"Maka ancaman itu harus dicegah," katanya.

Adapun Surat Edaran berisi serangkaian aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Berita dengan kategori