Anggap Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Kuasa Hukum Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Anggap Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Kuasa Hukum Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Terbaiknews - - Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan...

, - Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan klien mereka yang dinilai tidak sah.

Adapun gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021.

“Terdapat kesalahan formil yang fatal yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, yang menjadikan dasar kami melakukan upaya hukum praperadilan,” kata salah satu anggota Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab (Tim Advokasi HRS) Kamil Pasha, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).

Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Rizieq dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Sebab, Rizieq telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Rizieq Shihab Hanya Akal-akalan Polisi

Kuasa hukum Rizieq juga menyoroti Pasal 160 KUHP yang dijadikan dasar polisi menahan klien mereka. Adapun pasal itu memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

Kamil menilai, pasal itu dinilai tidak relevan dengan kasus kerumunan yang menjerat Rizieq.

“Pasal tersebut semata-semata dipergunakan sebagai pelengkap, dan alasan untuk menahan klien kami yang kritis terhadap ketidakadilan,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga berpandangan penangkapan dan penahanan Rizieq tidak berlandaskan KUHAP maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Adapun sebelumnya, Rizieq telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.

Namun, gugatan itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan dibacakan dalam sidang pada 12 Januari 2021.

Hakim menilai penetapan Rizieq sebagai tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah.

Berita dengan kategori