Angga Sasongko Jadi Saksi Sidang Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara

Angga Sasongko Jadi Saksi Sidang Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara

Terbaiknews - CEO sekaligus Founder Visinema Pictures Angga Dwimas Sasongko menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembajakan film Keluarga Cemara di Pengadilan Negeri JambiKamis (4/2). (Istimewa)

– CEO sekaligus Founder Visinema Pictures Angga Dwimas Sasongko menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembajakan film Keluarga Cemara di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/2). Angga mau menjadi saksi dalam kasus ini dengan tujuan memberantas kejahatan yang telah merugikan industri film di Indonesia.
Angga mengatakan dirinya akan berupaya maksimal melakukan tindakan tegas kepada para pelaku pembajak film. Karena menurutnya, kejahatan seperti ini masih marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Angga mengaku kerugian tidak hanya dialami kreator atau rumah produksi, tetapi juga negara. “Jumlah film yang dibajak bukan hanya satu film tapi banyak. Atas perbuatan ini, kita semua dan terutama negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dari pembajakan ilegal. Nilai kerugian bisa sampai puluhan hingga ratusan miliar,” aku Angga Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com Kamis (4/2).

Dia mengatakan, dana sebesar itu akan menguntungkan negara apabila bisa diserap dengan baik. “Dana tersebut bisa dialokasikan untuk membangun sekolah, rumah sakit, dan lain – lain. Apalagi dengan maraknya pemasangan iklan terkait pornografi dan perjudian di situs ilegal tersebut. Ini menyebabkan terjadinya capital outflow yang sangat merugikan bagi negara kita,” tutur Angga.

Kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan film terdiri dari dari kerugian materi dan juga non materi. Untuk kerugian materi kerugiannya dipastikan bisa mencapai miliaran rupiah. Hal itu didasarkan pada kontrak kerjasama antara rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang angkanya mencapai sekitar USD 200 sampai USD 500 ribu atau setara dengan Rp 2,8 hingga Rp 7 miliar.

“Sedangkan untuk non materi, pembajakan film ini dapat mempengaruhi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib para pekerja film,” terangnya

Selain Angga Dwimas Sasongko, saksi lain yang juga menjalani pemeriksaan adalah Head of Operation Visinema Ferdina dan Distribution Staff Visinema Raga Atsmara. Angga dalam kesempatan itu juga ditemani oleh kuasa hukum Visinema yaitu Muhammad Aris Marasabessy.

Kasus ini bermula adanya pembajakan film Keluarga Cemara secara ilegal dan ditayangkan secara ilegal di website DUNIAFILM21. Kasus ini pun dilaporkan ke Bareskrim Polri pada April 2019. Pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AFP di Jambi.

Atas tindakannya tersebut, AFP dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Keluarga Cemara termasuk film box office saat tayang di bioskop awal tahun 2019 lalu. Film ini berhasil meraih 1,7 juta penonton pada waktu penayangannya kala itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori