Ancaman Bupati Tapteng Jika Gaji Honorer Telat Dibayar

Ancaman Bupati Tapteng Jika Gaji Honorer Telat Dibayar

Terbaiknews - ILUSTRASI (Dok. JawaPos.com)

– Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan bahwa gaji tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) wajib dibayarkan sebelum tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dibayarkan, Bakhtiar Ahmad Sibarani siap menindak tegas pimpinan organisasi perangakat daerah (OPD) terkait.

“Saya tegaskan gaji para Honorer/TKS yang bekerja di Pemkab Tapteng dibayar minimal tanggal 5 setiap bulannya. Jika tidak dipatuhi, OPD yang bersangkutan akan saya tindak tegas,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Penegasan Bakhtiar Ahmad itu dikemukakan di hadapan seluruh pimpinan OPD Tapteng di Sibolga, pada Selasa (2/2).

Dia tidak menjelaskan bentuk tindakan tegas yang akan dilakukan jika gaji honorer terlambat dibayarkan.

Menurut Bakhtiar, gaji atau upah tenaga honorer tersebut adalah hak setiap tenaga kerja. Mereka berhak mendapatkan haknya sesuai waktu. Apalagi para honorer atau TKS itu sudah bekerja dari pagi sampai sore. Bahkan bentuk pekerjaannya lebih berat ketimbang ASN yang berstatus PNS. Ditambah pula upah yang terima honorer itu jauh lebih kecil dibanding gaji PNS.

Wings Air Berpenumpang Bupati Tapteng Balik ke Kualanamu

Maka dari itu, dia mendorong seluruh pimpinan OPD Tapteng untuk dapat membayarkan gaji honorer sesuai waktu yang ditentukan. Dengan tertibnya pembayaran gaji para honorer/TKS, maka kinerja mereka di seluruh OPD lebih terjaga. Mereka dapat melaksanakan kewajiban dengan baik.

“Saya pastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah,” janjinya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Berita dengan kategori