Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tak Terjebak Penanganan Berdasarkan Perolehan Suara

Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tak Terjebak Penanganan Berdasarkan Perolehan Suara

Terbaiknews - - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini...

, - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meyakini Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menunjukkan sikap moderat terkait ambang batas selisih suara dalam penanganan sengketa hasil Pilkada 2020.

Ia juga yakin tidak akan terjebak dalam penanganan perkara yang hanya berdasarkan angka perolehan suara.

"Saya menyakini MK tidak menjadikan ambang batas sebagai persyaratan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada," kata Titi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Sidang Sengketa Pilkada 2020, KPU Sumbar Minta MK Tolak Permohonan Mulyadi-Mukhni

Menurut Titi, MK telah berupaya mewujudkan keadilan substantif melalui Peraturan MK (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 dan PMK Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dengan tetap memberi kesempatan pada pemohon untuk menyampaikan dalil-dali permohonan terlebih dahulu.

Ia juga yakin MK akan mempertimbangkan proses penanganan pelanggaran dilakukan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Berharap dalam persidangan MK terus menggali agar penyelesaian perselisihan hasil pilkada benar-benar bisa memberikan keputusan yang bukan sekadar menghitung angka-angka," ujar Titi.

"Namun juga memastikan mereka yang menjadi calon terpilih adalah paslon yang memenangi pilkada dengan cara-cara yang jujur, adil, demokratis, dan konstitusional," ucap dia.

Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Sumbar Ungkap Alasan Penghentian Penyidikan Perkara Mulyadi

Adapun, terdapat 132 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 yang masuk dan teregistrasi di MK.

Data tersebut terlihat pada surat resmi KPU kepada KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang disampaikan Komisioner KPU Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

"Surat MK kepada KPU tentang perkara PHPU yang diregister MK, lampiran Surat KPU (total ada 132 permohonan sengketa)," kata Hasyim.

MK sudah melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Januari lalu, kini MK tengah mengagendakan sidang untuk mendengarkan respons dari KPU, Bawaslu dam pihak terkait.

Dalam Sidang MK, Kubu Muhamad-Sara Tuduh Bawaslu Biarkan Pelanggaran di Pilkada Tangsel

Berita dengan kategori