Undang 1.000 orang, Resepsi Pernikahan di Kebon Pala Jaktim Dibubarkan Polisi

Undang 1.000 orang, Resepsi Pernikahan di Kebon Pala Jaktim Dibubarkan Polisi

Terbaiknews - - Resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Jalan Haji Usman HarunKebon PalaJakarta...

, - Resepsi pernikahan yang digelar warga di kawasan Jalan Haji Usman Harun, Kebon Pala, Jakarta Timur dibubarkan polisi.

Hal tersebut dilakukan karena resepsi pernikahan itu dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.

Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Syaiful Anwar menjelaskan, pembubaran acara resepsi tersebut dilakukan pada Sabtu (6/2/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya itu kemarin acaranya. Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi," ujar Syaiful kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Kasus Covid-19 Makin Tinggi, Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Nikah

Menurut Syaiful, acara tersebut sebatas pesta atau resepsi pernikahan. Sementara akad nikah sudah dilangsung pada 2020 lalu.

"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, pihaknya langsung membubarkan acara tersebut, karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan dan larangan untuk menggelar resepsi.

Alasannya, jumlah undangan yang disebarkan penyelenggara cukup banyak dan berpotensi menyebabkan pelanggaran protokol kesehatan, khususnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan. Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru," ucap Syaiful.

Satpol PP Kota Semarang Bakal Bubarkan Kerumunan Saat Jateng di Rumah Saja

Saat ini, kata Syaiful, tenda di lokasi acara sudah diberi garis polisi dan dalam proses pembongkaran. Pihak keluarga dan panitia penyelenggara juga sudah diperiksa petugas.

Meski begitu, Syaiful menyebut pihaknya hanya meminta keluarga dan panita menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan acara tersebut selama pandemi Covid-19.

"Pihak keluarga, penyelenggara sudah kami periksa. Sudah kita buat surat pernyataan. Karena posisinya kemarin itu kita mencegah, belum terjadi kerumunan," kata Syaiful.

"Kalau sudah ramai itu baru kami jadikan tersangka pelanggar prokes. Kemarin belum, karena pagi langsung kami bubarkan. Hanya masih ada panitianya saja," ujar dia.

Berita dengan kategori