PSBB 11 Januari-2 Februari, Denda Pelanggaran Terkumpul Rp 178 Juta

PSBB 11 Januari-2 Februari, Denda Pelanggaran Terkumpul Rp 178 Juta

Terbaiknews - - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merilis data penindakan pelanggaran...

, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta merilis data penindakan pelanggaran pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) periode 11 Januari-2 Februari 2021.

Dalam akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, denda pelanggaran yang terkumpul berjumlah Rp 178.250.000, akumulasi dari tiga jenis pelanggaran yang diberikan sanksi.

Pertama adalah pelanggaran tidak menggunakan masker, dengan jumlah pelanggaran mencapai 46.984 kasus. Sanksi kerja sosial pada pelanggaran ini mencapai 44.871.

8 Bulan Terakhir Jaksel Kumpulkan Denda PSBB Rp 870 Juta

Sedangkan sanksi denda diberikan kepada 1.113 pelanggar, dengan nilai denda mencapai Rp 165.250.000.

Pelanggaran kedua berasal dari rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya. Satpol PP merilis, ada 10.690 restoran dan sejenisnya yang dilakukan pemeriksaan.

Dari 10.690 yang diperiksa, 9.219 di antaranya tidak ditemukan pelanggaran. Sedangkan 1.305 diberikan sanksi pembubaran dan teguran tertulis.

Hanya ada 10 restoran dan sejenisnya yang diberikan sanksi denda dengan total denda mencapai Rp 11.000.000. Untuk sanksi penghentian sementara kegiatan sebanyak 156 sanksi.

Pelanggaran ketiga, yaitu jenis kegiatan perkantoran, tempat usaha, industri dan sejenisnya.

Pemkot Tangerang Kumpulkan Rp 8,8 Juta dari Denda PSBB sejak 1 Oktober

Dari 8.417 perkantoran sejenisnya yang diperiksa, 7.423 di antaranya tidak ditemukan pelanggaran.

Sedangkan 948 perkantoran sejenisnya yang diperiksa mendapat teguran tertulis. Sedangkan penghentian sementara kegiatan 3x24 jam dikenakan untuk 41 perkantoran.

Perkantoran sejenisnya yang mendapat sanksi denda hanya ada dua dengan nilai denda mencapai Rp 2.000.000. Total denda secara keseluruhan dari tiga jenis pelanggaran tersebut mencapai Rp 178.250.000.

Berita dengan kategori