Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro

Pemkot Tangsel Belum Klasifikasikan Zona Penyebaran Covid-19 Tingkat RT untuk PPKM Mikro

Terbaiknews - TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran...

TANGERANG SELATAN, - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengklasifikasikan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah RT untuk memulai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, selama ini pihaknya baru melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing wilayah RT dan belum memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi SARS-CoV-2.

"Ke depan justru basis penanggulangan ada di tingkat bawah. Kami sudah melakukan itu, hanya saja memang belum sampai ke tingkat pewarnaan zonasi," ujar Benyamin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Pemkot Tangsel Akui PPKM Mikro Lebih Longgar, Fokus Pengawasan Kini di Tingkat RT

Saat ini, lanjut Benyamin, sudah meminta masing-masing pengurus RT untuk melaporkan data kasus Covid-19 di lingkungannya.

Hal tersebut untuk menentukan apakah wilayah RT tersebut masuk kategori zona merah, oranye, kuning, dan hijau penyebaran Covid-19.

"Ini bedanya. Jadi RT harus punya data. Dibikin zona merah, hijau dan seterusnya dengan kriteria tertentu," pungkasnya.

Adapun PPKM Mikro dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri di Tangsel Akan Dipindahkan ke Pusat Karantina

Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.

Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.

1. Kriteria zona hijau untuk RT apabila tidak ditemukan satu kasus pun.

Berita dengan kategori