Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM

Minta Permohonan Muhamad-Sara Ditolak, KPU Tangsel: MK Tak Berwenang Adili Pelanggaran TSM

Terbaiknews - TANGERANG SELATANKOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta...

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020.

Kuasa Hukum KPU Tangsel Saleh menjelaskan, MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan.

Sementara gugatan yang dilayangkan Muhamad - Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

"Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan," kata Saleh dalam sidang yang disiarkan secara daring, Jumat (5/2/2021).

"Sehingga persoalan lain di luar dari perolehan suara hasil pemilihan harusnya ditafsirkan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadilinya," sambungnya.

Dalam Sidang MK, Kubu Benyamin-Pilar Bantah Pakai Dana Baznas untuk Kampanye di Tangsel

Saleh berpandangan, dugaan pelanggaran TSM dalam Pilkada Tangsel 2020 merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pasalnya, temuan pelanggaran yang disebutkan kubu Muhamad-Sara tidak berkaitan dengan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara.

Namun, lanjut Saleh, pasangan calon nomor urut satu itu tidak melaporkan dugaan pelanggaran TSM tersebut hingga proses pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

"Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 mengatur TSM. Pemohon dalam hal ini tidak mengajukan sengketa TSM hingga hari H tanggal 9 Desember 2020 ke Bawaslu Banten," ungkapnya.

Untuk itu, Saleh meminta majelis hakim menolak permohonan kubu Muhamad-Sara.

Berita dengan kategori