Masker Organik Ilegal di Bekasi Dijual Seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000

Masker Organik Ilegal di Bekasi Dijual Seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000

Terbaiknews - - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakantersangka pembuat kosmetik...

, - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka pembuat kosmetik ilegal di Bekasi berinisial CS menjual produknya seharga Rp 2.500 hingga Rp 3.000 melalui media sosial.

Saat menggeledah pabrik kosmetik ilegal di kawasan Bekasi pada 28 Januari 2021, polisi menemukan sejumlah masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Produk masker organik itu tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sementara itu, dalam memasarkan produknya, CS dibantu sejumlah reseller.

"Terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," ucap Yusri seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Jumat (29/1/2021).

4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?

Yusri mengatakan, tersangka CS mampu meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta per bulan walaupun produknya hanya dijual murah.

Dalam sehari, tersangka dapat mengolah sebanyak 50 kilogram bahan baku untuk dikemas menjadi masker wajah ilegal siap edar.

"Omzetnya kurang lebih Rp 100 juta selama hampir kurun waktu tiga tahun lebih, dari 2018 lalu," kata Yusri.

Kini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain.

Seperti diketahui, polisi menangkap CS yang merupakan pemilik pabrik racikan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada 28 Januari 2021.

Waspada Kosmetik Palsu, Ini Cara Cek Produk Berizin dari BPOM

Tersangka CS diketahui hanya lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian khusus untuk meracik kosmetik.

Atas perbuatannya, tersangka CS dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

(Reporter: Muhammad Isa Bustomi / Editor: Nursita Sari)

Berita dengan kategori