Kronologi Aksi Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan, Berawal dari Cekcok

Kronologi Aksi Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan, Berawal dari Cekcok

Terbaiknews - TANGERANG SELATAN- Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan kronologi aksi...

TANGERANG SELATAN, - Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin menjelaskan kronologi aksi seorang perempuan berinisial KR (54) yang membakar suaminya, Samsudin (47).

Semua berawal dari pertengkaran yang terjadi antara keduanya pada Rabu (3/2/2021). Kala itu, keduanya bertengkar diduga karena masalah perekonomian.

Karena pertengkaran itu, Samsudin pun memutuskan keluar rumah meninggalkan sang istri untuk bertemu dengan teman-temannya.

Tepat pukul 00.30 pada Kamis (4/2/2021), Samsudin pulang ke rumahnya yang berlokasi di kawasan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Tangerang Selatan

Ketika sampai di rumah dan beristirahat di kamar, sang istri langsung menjalankan rencananya untuk membakar suami yang tengah terlelap.

"Yang bersangkutan sudah menyiapkan peralatan, membeli bensin kemudian memasukan ke dalam botol air mineral dan mengguyurkan kepada badan korban beserta kasurnya," kata Iman.

Api pun dinyalakan sehingga dalam waktu sekejap api langsung menyelimuti seluruh tubuh korban. Korban sontak teriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Warga yang mendapati korban sudah dalam keadaan terbakar langsung membawanya ke RSUP Fatmawati Jakarta Selatan guna perawatan lebih lanjut. Sedangkan KR melarikan diri.

Kisah-kisah Suami Istri Meninggal Bersama karena Covid-19, Hanya Terpaut Beberapa Jam dan Pengurus Jenazah Tertular

Kurang dari satu hari, KR akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Kota Tangerang Selatan.

"Tak kurang dari 24 jam dari tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang, Jawa tengah," kata Iman.

Setelah ditangkap, tersangka pun dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, KR mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Atas perbuatannya, KR dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI tahu 2004 tentang KDRT atau pasal 187 ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Berita dengan kategori