Kejaksaan Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Kejaksaan Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Terbaiknews - - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur artis Gisel...

, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.

"Iya, hari Kamis (4/2/2021) pekan lalu, berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Nobu ke Kejaksaan

"Jika JPU (jaksa penuntut umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kepada Kejaksaan.

Rencananya berkas perkasa itu akan dikirimkan pada Selasa (2/2/2021).

Polisi Sebut Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Tunggu Keputusan Kejaksaan

"Masalah GA dan MYD, rencananya hari ini (Selasa) kita laksanakan tahap 1 kepada JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa.

Menurut Yusri, penyidik nantinya akan menunggu keputusan Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkara.

"Kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19. (Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Berita dengan kategori