Insentif Nakes Dipotong Kemenkeu, Wagub DKI: Kita Perhatikan Kesejahteraan Nakes

Insentif Nakes Dipotong Kemenkeu, Wagub DKI: Kita Perhatikan Kesejahteraan Nakes

Terbaiknews - - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya belum mendengar langsung terkait...

, - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya belum mendengar langsung terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) oleh Kementerian Keuangan.

Namun, dia memastikan Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan perhatian pada peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan yang menjadi garda terakhir penanggulangan Covid-19.

"Ya kalau DKI selalu memberikan perhatian pada peningkatan SDM kesejahteraan masyarakat kepedulian kita pada tenaga kesehatan dan tenaga SDM lainnya," ujar Riza dalam keterangan suara, Kamis (4/2/2021).

Protes Sri Mulyani soal Pemotongan Insentif, IDI Jakarta: Insentif Nakes Jauh di Bawah Gaji Pegawai Kemenkeu

Riza mengatakan, selama ini tenaga kesehatan menjadi garda yang penting untuk menyelamatkan pasien Covid-19 di DKI Jakarta.

Dia berharap ada kebijakan pemerintah pusat yang lebih baik daripada harus memotong insentif tenaga kesehatan.

"Mudah-mudahan ada kebijakan pemerintah yang lebih baik terhadap perhatian kita kepedulian kita terhadap tenaga kesehatan termasuk pentingnya insentif bagi tenaga kesehatan," kata Riza.

Riza juga menjelaskan, DPR RI terlihat menyayangkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memotong insentif tenaga kesehatan tersebut.

Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya

Namun, dia tidak ingin berkomentar karena belum mendengar secara langsung apa yang menjadi keputusan dari Kementerian Keuangan.

"Namun kita tetap tunggu dulu. Saya belum mendengar secara langsung atau tidak langsung penjelasan dari kementerian kesehatan kenapa insentif tenaga kesehatan dipotong," kata Riza.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurangi besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan untuk tahun 2021.

Besaran pemangkasan insentif nakes tersebut mencapai 7,5 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021.

Dalam surat tersebut dirinci insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta, sementara dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,4 juta.

Berita dengan kategori