Fakta Penangkapan Ridho Rhoma, Kronologi dan Bukti 3 Butir Ekstasi

Fakta Penangkapan Ridho Rhoma, Kronologi dan Bukti 3 Butir Ekstasi

Terbaiknews - - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Kabid Humas Polda...

, - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021).

"Dari kemarin teman-teman terus mengejar tentang adanya satu public figure yang diamankan oleh Polres Metro Tanjung Priok. Kemarin sudah saya benarkan bahwa inisialnya adalah MR alias RR yang diamankan sekitar 4 Februari lalu," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021), seperti diberitakan Kompas TV.

Berikut sejumlah fakta dari penangkapan anak raja dangdut Rhoma Irama tersebut.

Ridho Rhoma Akui Pakai Narkoba Lagi Saat Berada di Bali

Kronologi

Yusri memaparkan, Ridho ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut, lanjut Yusri, berawal dari laporan warga.

"MR alias RR ini ditangkap di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan, setelah awalnya adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, ini kita kembangkan, kita profiling sehingga berhasil mengamankan yang bersangkutan," tuturnya.

Saat digerebek polisi, urai Yusri, Ridho tengah bersama dua pria di dalam apartemen tersebut.

"Di dalam apartemen tersebut, ada tiga orang. Pria semua," sambungnya.

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi di kantong celana Ridho.

Berita dengan kategori